You are currently viewing Layoff Karyawan Tidak Boleh Sembarangan! HR Wajib Lakukan Ini

Layoff Karyawan Tidak Boleh Sembarangan! HR Wajib Lakukan Ini

Menjelang pergantian tahun, dunia kerja Indonesia dikejutkan dengan berita layoff karyawan startup dan tekstil. Hal ini tentu membuat resah karyawan dan juga jobseeker yang sedang mencari pekerjaan tetap.

Untuk menjawab keresahan dan kebingungan Anda, pada artikel Xperteam Hunter kali ini, kami akan membahas tentang penyebab perusahaan melakukan layoff, cara pencegahan layoff karyawan, dan langkah yang tepat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai hukum. Yuk, simak pembahasannya berikut ini!

Kenapa Perusahaan Melakukan Layoff?

Layoff merupakan pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Menurut Gusvira Noerwendayah, COO dari Xperteam Consultant, manajemen memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut karena salah satunya adalah kondisi finansial. 

Ketika pendapatan yang masuk tidak sebanding dengan pengeluaran perusahaan, maka manajemen akan melakukan penyesuaian anggaran termasuk pengurangan sumber daya. Baik itu ada aset barang yang dijual hingga pengurangan tenaga kerja.

Terlebih lagi, jika perusahaan tersebut tidak mendapat dana investasi dari investor, maka perusahaan akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengeluaran. Sebab, tidak ada pihak yang bisa membantu untuk menutupi biaya operasional perusahaan.

Namun, apakah pemutusan hubungan kerja satu-satunya cara dalam mengatasi masalah kondisi finansial perusahaan? Ternyata menurut Gusvira, ada cara mitigasi yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Caranya adalah sebagai berikut.

Cara Mitigasi Layoff Karyawan

Sebelum perusahaan memutuskan melakukan PHK, ada 3 tahapan yang bisa manajemen lakukan agar tidak melepas karyawannya.

1. Evaluasi Business Process

Apabila pengeluaran perusahaan sangat besar, bisa jadi ada business process yang berjalan secara tidak efisien. Oleh sebab itu, langkah yang harus manajemen ambil adalah mengidentifikasi area dalam business process yang paling terdampak oleh kebijakan yang salah.

2. Analisis root-cause

Fungsinya adalah untuk menentukan tindakan yang perlu diambil; apakah perlu melakukan layoff besar-besaran atau hanya di area yang paling terdampak, atau mengubah sistem dan teknis kerja untuk mengurangi biaya operasional (misal: menerapkan sistem WFH atau hybrid). Penentuan ini bergantung pada seberapa kompleks permasalahan yang dihadapi.

3. Menganalisis dan menentukan target baru pasca tindak efisiensi

Aksi ini sepatutnya dibarengi oleh rencana alternatif setelah memahami situasi yang dihadapi hingga klimaks yang menjadi sumber keputusan.

Namun, apabila 3 cara tersebut sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari lagi, maka manajemen harus memilih karyawan mana yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Bagaimana Perusahaan Memilih Karyawan Terdampak PHK?

Langkah-langkah dalam pengambilan keputusan karyawan terdampak PHK adalah sebagai berikut. 

1. Membuat Manpower Planning untuk ‘Menyelamatkan’ Perusahaan

Hal ini termasuk posisi-posisi yang urgent untuk dijalankan dan sifatnya fundamental. Posisi yang sifatnya ‘pelengkap’ dari sebuah divisi/departemen, biasanya cenderung akan disisihkan.

2. Mempertimbangkan Kompetensi dan Prestasi Kerja Karyawan

Perusahaan membutuhkan strategi khusus dan percepatan untuk membangun kembali struktur yang rapuh, maka kemampuan di atas rata-rata tak jarang diperlukan untuk optimalisasi proses ini. 

Kemampuan yang dimaksud dapat berupa penguasaan terhadap kemampuan dasar dan lanjutan, mencakup area strategis; perencanaan, perumusan strategi internal dan eksternal, manajemen kerja, leadership, hingga agility.

3. Persiapan Mental untuk Memulai Kembali

Kesiapan mental menggambarkan komitmen dan dedikasi yang dibutuhkan perusahaan untuk menekan tombol restart. Karyawan yang siap menghadapi berbagai situasi dan terbukti berkomitmen di setiap prosesnya, memiliki potensi besar untuk kemudian dipertahankan.

Penanganan Karyawan Terdampak PHK dan Tidak

Setiap keputusan melahirkan konsekuensi, beberapa pilihan yang dapat dilakukan oleh HR terhadap karyawan terdampak maupun yang dipertahankan, di antaranya:

1. Memberikan Kompensasi pada Karyawan Terdampak

Berdasarkan UU Ciptakerja, kompensasi tersebut berupa pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Contohnya, untuk karyawan yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun berhak mendapat pesangon senilai 1 bulan upah.

Sedangkan, UPMK bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun belum berhak mendapatkannya. Untuk UPH bisa dalam bentuk cuti tahunan atau yang belum diambil, biaya ongkos, dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

2. Menyediakan Informasi Lowongan Kerja di Tempat Lain

Pencarian kerja bagi karyawan terdampak tentu menjadi proses yang melelahkan. Oleh sebab itu, HR perusahaan bisa membantu mereka dengan memberi referral atau mengirim CV karyawan-karyawan terdampak pada agensi perekrutan seperti Xperteam Hunter.

Anda bisa merekomendasikan karyawan terdampak layoff untuk melamar pada lowongan kerja yang tersedia di Xperteam Hunter. Lowongan di sini berasal dari berbagai industri yang berlokasi di seluruh Indonesia.

Baca juga: WASPADA! Ini Dia Ciri dan Cara Terhindar dari Lowongan Kerja Palsu

3. Mendampingi Karyawan dalam Masa Transisi

Pendampingan tersebut meliputi proses pelatihan dan pengembangan, eksekusi trial and error sistem baru, dan pengarahan dalam pencapaian target.

4. Beri Waktu untuk Karyawan Beradaptasi

Memberikan kesempatan pada karyawan untuk menyesuaikan sistem kerja agar tidak terlalu kaku, tapi masih mengarah pada target perusahaan.

Itu dia insight tentang layoff karyawan dan apa yang harus dilakukan oleh HR serta perusahaan dalam melakukan tindakan tersebut. Situasi ini tentu memberikan beban bagi karyawan dan perusahaan. 

Namun, kondisi ini tidak berarti kesempatan Anda untuk membuat karya berhenti begitu saja. Anda masih bisa berkarya di tempat lain dan membangun karier lebih jauh lagi. 

Xperteam Hunter selalu membuka lowongan kerja dari perusahaan klien kami yang mencari talenta berbakat seperti Anda. Yuk, kunjungi laman lowongan kerja kami atau kirimkan CV terbaik Anda di sini! 

Leave a Reply