You are currently viewing Jangan Salah Beri THR! Berikut Karyawan yang Berhak dan Perhitungannya

Jangan Salah Beri THR! Berikut Karyawan yang Berhak dan Perhitungannya

Berdasarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan wajib membayarkan THR Ramadhan pada karyawan secara utuh tidak dicicil.

Hal ini harus Anda persiapkan dengan teliti, sebab jumlah THR tergantung pada masa kerja karyawan dan jenis kontraknya.

Siapa saja yang berhak mendapat THR dan bagaimana aturan pembayaran tunjangan hari raya berdasarkan UU Ciptakerja? Yuk, simak pembahasannya berikut ini!

Siapa yang Berhak Mendapat THR Ramadhan?

Apabila di perusahaan Anda ada banyak karyawan dengan kontrak kerja yang berbeda-beda, Anda wajib mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapat tunjangan hari raya berdasarkan peraturan pemerintah berikut ini!

1. Karyawan Tetap

Karyawan tetap berhak menerima THR dari perusahaan. Apabila ia sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, tunjangan yang didapat setara dengan 1 bulan gaji.

2. Karyawan Probation dan Part Time

Berdasarkan peraturan pemerintah, karyawan yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara berturut-turut, ia berhak mendapat tunjangan sesuai dengan masa kerjanya.

3. Karyawan Kontrak

Tidak hanya karyawan tetap saja yang mendapat THR, karyawan kontrak pun wajib Anda berikan tunjangan keagamaan. Untuk jumlah tunjangannya disesuaikan dengan masa kerjanya.

Jika sudah 1 tahun atau lebih, maka mendapat THR setara dengan 1 bulan gaji. Apabila kurang dari 12 bulan, tunjangan yang didapat dihitung berdasarkan masa kerjanya atau pro rate.

4. Karyawan Resign yang Memenuhi Syarat

Menurut Hukum Online, karyawan tetap atau PKWT yang resign 1 bulan sebelum hari lebaran berhak mendapat THR.

Sedangkan, karyawan PKWTT atau kontrak yang masa kerjanya berakhir 1 bulan sebelum lebaran, ia tidak berhak mendapat THR Ramadhan.

Baca juga: Layoff Karyawan Tidak Boleh Sembarangan! HR Wajib Lakukan Ini

5. Pekerja Lepas atau Freelancer

Apabila Anda merekrut pekerja lepas tetap dan dalam persetujuan kontrak kerja sudah termasuk dengan pemberian THR, maka Anda wajib untuk memenuhi janji tersebut.

6. Karyawan Outsourcing

Untuk karyawan dengan kontrak outsourcing, mereka juga berhak menerima THR Ramadhan. Namun, Anda perlu konfirmasi dengan perusahaan outsourcing-nya, apakah THR tersebut dari perusahaan Anda atau mereka?

Itu dia golongan karyawan yang berhak mendapat THR Ramadhan. Anda wajib untuk melihat kembali kontrak kerja dan kesepakatan yang dibuat dengan pihak ketiga atau karyawan untuk pembayaran THR-nya. 

Setelah mengetahui siapa saja yang harus Anda beri tunjangan, sekarang Anda harus mempelajari cara perhitungan THR UU Ciptakerja.

Perhitungan THR Menurut UU Ciptakerja

Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun berturut-turut, maka THR Ramadhan yang diberikan setara dengan 1 bulan gaji karyawan tersebut.

Namun, berbeda dengan karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, sistem perhitungannya menggunakan aturan pro rate. Berikut adalah rumusnya.

THR = Masa kerja / 12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

Contoh perhitungan THR Ramadhan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun:

Rudi bekerja di perusahaan PT CDE sebagai karyawan kontrak selama 9 bulan. Rincian gaji Rudi adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok: Rp 4.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 500.000
  • Tunjangan transportasi (berdasarkan kehadiran): Rp 300.000
  • Tunjangan makan (berdasarkan kehadiran): Rp 300.000

THR Rudi = Masa kerja Rudi / 12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

                   = 9 / 12 x (Rp 4.000.000 + Rp 500.000)

                   = 9 / 12 x (Rp 4.500.000)

                   = Rp 3.375.000

Demikian cara perhitungan THR Ramadhan dan golongan karyawan yang berhak menerimanya. Apabila Anda butuh bantuan terkait manajemen SDM, Anda bisa menghubungi Aca untuk konsultasi terkait rekrutmen dan kebutuhan bisnis lainnya, klik tombol berikut untuk konsultasi GRATIS dengan Aca! 

Leave a Reply