You are currently viewing 4 Macam Kontrak Kerja yang Wajib Jobseeker Tahu!

4 Macam Kontrak Kerja yang Wajib Jobseeker Tahu!

Macam kontrak kerja yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya ada 5, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), part-time, freelance, dan outsourcing.

Namun, untuk kontrak outsourcing saat ini sedang dipertimbangkan untuk dihapuskan. Karena kontrak kerja ini memberikan dampak negatif pada karyawan bersangkutan.

Untuk membantumu memahami macam kontrak kerja, pada artikel Xperteam kali ini akan membahas 4 jenis kontrak kerja yang berlaku. Yuk, simak pembahasannya berikut ini!

4 Macam Kontrak Kerja yang Berlaku di Indonesia

Setiap kontrak kerja memiliki status dan ketentuan yang berbeda. Jadi, sebagai jobseeker, kamu perlu memahami maksud dari setiap kontrak dan hak-hak yang didapatkan. Berikut ini adalah penjabaran detailnya.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Bagi karyawan yang mendapat kontrak kerja ini, status kepegawaiannya adalah karyawan tetap. Biasanya kontrak ini diperoleh setelah lulus masa percobaan atau kontrak 1 tahun.

Hak-hak yang akan kamu dapatkan dengan kontrak kerja PKWTT adalah sebagai berikut:

  • Gaji bulanan.
  • Jaminan sosial (BPJSTK).
  • Cuti tahunan.
  • THR (Tunjangan Hari Raya).
  • Pesangon (apabila terkena PHK).
  • Uang pensiun

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berbeda dengan PKWTT, karyawan yang mendapat kontrak kerja PKWT memiliki status kepegawaian karyawan kontrak. Hal ini karena mereka hanya bekerja selama durasi tertentu sesuai dengan kontraknya.

Untuk durasi kontrak PKWT maksimal adalah 3 tahun. Jika sudah melebihi 3 tahun perpanjangan, maka kamu sudah seharusnya menerima kontrak PKWTT.

Untuk hak yang akan kamu terima sebagai karyawan kontrak adalah sebagai berikut.

  • Gaji bulanan
  • Jaminan sosial
  • Cuti tahunan (setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut).
  • THR (syarat minimal masa kerja 1 bulan secara terus menerus).
  • Kompensasi (apabila kontraknya tidak diperpanjang dan sudah bekerja minimal satu bulan terus menerus).

Kamu juga perlu tahu bahwa kontrak ini perlu dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengurangi peluang terjadinya kecurangan kontrak yang dilakukan oleh perusahaan.

3. Kontrak Part-Time

Apabila kamu merupakan mahasiswa atau sudah bekerja tapi butuh penghasilan tambahan, kontrak kerja part-time bisa jadi opsi kariermu. Sebab, waktu kerja yang dibutuhkan lebih sedikit daripada karyawan kontrak dan tetap, yaitu 35 atau 40 jam per minggu.

Namun, untuk jenis pekerjaannya memang tidak sebanyak karyawan penuh waktu. Contoh pekerjaan dengan kontrak part-time adalah guru bimbel, staf di restoran atau retail, dan admin.

Pegawai part-time juga berhak atas upah yang sesuai dengan UU Tenaga Kerja, jaminan sosial, dan cuti tahunan yang dihitung secara proporsional.

Misalnya, hak cuti untuk karyawan penuh waktu adalah 12 hari/tahun, maka untuk karyawan paruh waktu berhak mendapat 6 hari/tahun.

4. Kontrak Freelance

Akhir-akhir ini, bekerja secara freelance sedang populer di pasar kerja. Karena sistem kerja ini memberikan fleksibilitas terhadap pekerja. Contohnya, jam kerja, tempat kerja, dan pekerja lepas pun bisa bekerja untuk lebih dari 1 perusahaan.

Profesi yang memungkinkan untuk kontrak kerja freelance adalah penulis, graphic designer, video editor, IT, digital marketing, dan masih banyak lagi. Selain itu, sistem kerja ini pun berlaku di luar negeri. Jadi, peluang bekerja freelance sangat luas.

Menurut Dealls, ada 4 hak yang akan kamu dapatkan sebagai karyawan freelance. Berikut poin-poinnya. 

  • Gaji.
  • Jaminan sosial.
  • Kejelasan tugas dan tanggung jawab.
  • Perlindungan hukum.

Baca juga: WASPADA! Ini Dia Ciri dan Cara Terhindar dari Lowongan Kerja Palsu

Demikian penjelasan tentang macam-macam kontrak kerja yang ada di Indonesia. Setiap kontrak memiliki status kepegawaian dan hak yang berbeda, jadi ketika kamu melamar suatu pekerjaan, kamu bisa bertanya pada rekruter jenis kontrak apa yang akan kamu terima.

Dengan begitu, kamu bisa mempertimbangkan apakah akan menerima kontrak tersebut atau memilih pekerjaan lain yang memiliki kontrak kerja yang sesuai dengan keinginanmu. 

Apabila kamu sedang mencari pekerjaan dengan kontrak kerja PKWT atau PKWTT, kamu bisa cek lowongan pekerjaan tersebut di Xperteam! Klik tombol di bawah untuk melihat lowongan kerja yang tersedia dari klien-klien Xperteam.

Leave a Reply